Logo Bloomberg Technoz

“Sebagai pemegang saham minoritas Weda Bay Nickel, kami tidak memiliki informasi tambahan ataupun hal lain yang dapat kami sampaikan terkait isu ini,” tegas perwakilan Eramet.

Sebelumnya, Satgas PKH mengenakan denda Rp38,9 triliun ke 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025.

Salah satu denda turut dijatuhkan kepada Weda Bay Nickel. Konsorsium tambang nikel ini memiliki konsesi di dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan akan beroperasi hingga 2069.

Perusahaan ini dioperasikan oleh Thingshan Group, perusahaan asal China yang memiliki porsi 51,2% saham, Eramet (asal Prancis) 37,8%, dan sisanya di miliki oleh perusahaan pelat merah Indonesia, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam dengan porsi 10%.

Recana produksi nikel dari Weda Bay Nickel mencapai 52 juta ton sepanjang tahun ini.

Sebanyak 27 juta ton diantaranya merupakan nikel berjenis saprolit yang akan dijual ke pabrik nickel pig iron (NPI) dan 3 juta ton nikel saprolit lainnya akan diperuntukkan bagi smelter milik konsorsium.

Sementara itu, produksi nikel jenis limonit ditargetkan mencapai 12 juta ton hingga akhir tahun ini.

Penguasaan Negara

Satgas PKH sebelumnya melakukan penguasaan kembali 321,07 hektare (ha) areal pertambangan di  PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Lahan tersebut termasuk ke dalam kategori bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Perinciannya, Satgas PKH telah menguasai kembali 148,25 ha areal pertambangan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur di Maluku Utara dan 172,82 ha di PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana Sulawesi Tenggara.

“Ini yang kita kuasai yang sudah kita yakin atas identifikasi dan klarifikasi dilakukan di tim sekretariat Satgas PKH. Dengan demikian, total pengusaan 321,07 ha telah kita kuasai,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

(azr/naw)

No more pages