Amar ke-5 putusan PTUN berbunyi menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.
Sedangkan amar ke-6, menyatakan tidak menerima permohonan adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan permohonan Penggugat, dalam hal ini Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, tidak dapat diterima," ujar Palguna.
Sebelumnya, gugatan PTUN diajukan Anwar Usman usai mendapat sanksi etik pencopotan dari posisi ketua MK. Pada saat itu, adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan saat meloloskan uji materi yang menurunkan syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 -- putusan yang menjadi karpet merah bagi keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Dia menolak memiliki konflik kepentingan dalam putusan paling kontroversial di tubuh MK tersebut. Dia juga menolak keputusan para hakim MK yang memilih Suhartoyo untuk menggantikan posisinya sebagai ketua MK untuk periode 2023-2028. Sehingga, dia melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugurkan SK MK nomor 17 tahun 2023 yang menjadi dasar hukum status Suhartoyo sebagai ketua MK baru.
(dov/frg)






























