Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Hutan, Capai Rp6,5 Miliar per Ha
Redaksi
09 December 2025 18:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menetapkan tarif denda administratif untuk kegiatan tambang ilegal mineral dan batu bara di kawasan hutan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.
Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.
Lewat beleid itu, Bahlil menetapkan, denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare.
Sementara itu, untuk tambang bauksit dan timah masing-masing sebesar Rp1,76 miliar per hektare dan Rp1,25 miliar per hektare.
































