Logo Bloomberg Technoz

Dedi Mulyadi juga memerintahkan kepada bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar: a. sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, b. tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan c. memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung

"Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," lanjut pernyataan tersebut.

"Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, dan Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman."

(ain)

No more pages