Poin-poin Edaran KDM Stop Semua Izin Perumahan di Bandung Raya
Redaksi
10 December 2025 10:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung dan Kota Cimahi).
Keputusan ini diambil KDM, sapaannya, dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.
Izin perumahan dibekukan sebagai bentuk respons bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Penghentian sementara izin perumahan dilakukan sampai masing-masing pemda melakukan kajian risiko bencana.
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi Surat Edaran tersebut.
































