Logo Bloomberg Technoz

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Magang di Kemdagri Selama 3 Bulan

Dovana Hasiana
10 December 2025 09:50

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE. (instagram @h.mirwan_ms_official)
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE. (instagram @h.mirwan_ms_official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Bupati Aceh Selatan Mirwan MS untuk melakukan kegiatan magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri. Kewajiban magang ini menjadi bagian dari pembinaan usai Mirwan menerima sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sebagai Bupati Aceh Selatan selama 90 hari atau hingga 9 Maret 2026.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025). 

Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Mirwan usai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Hal ini merujuk pada putusan Mirwan dan keluarga untuk menjalani ibadah umroh pada 2 Desember lalu. 


Selain tanpa izin, keputusan Mirwan meninggalkan Aceh Selatan mendapat sorotan dan kritik tajam. Sebagai kepala daerah, dia dianggap meninggalkan warganya yang tengah berjuang menghadapi dampak banjir bandang dan tanah longsor sejak 24 November lalu.

Tito mengatakan Kepala Daerah yang berasal dari Partai Gerindra itu sudah terbukti melanggar ketentuan Pasal 76 Ayat 1 Huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Akibatnya, Mirwan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 UU No. 23/2014.