Apindo Desak Pemerintah Segera Umumkan UMP 2026
Farid Nurhakim
09 December 2025 06:19

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan pihaknya menyoroti terkait regulasi upah pada tahun depan. Dia mendesak pemerintah agar merilis landasan hukum penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
"Mengenai kebijakan pengupahan tahun 2026, itu juga jadi sorotan bagi kita. Dan juga mengenai kelanjutan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mungkin sudah jatuh tempo ya, tahun 2026 itu harus segera dikeluarkan," ucap Bob dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
"Dan ini terus terang akan mempengaruhi hubungan industrial dan juga mempengaruhi iklim investasi yang ada di Indonesia," sambung dia.
Bob juga menyebut pihaknya mendesak penentuan upah minimum 2026 dapat dilakukan secara proporsional, berbasis data, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"KHL (kebutuhan hidup layak) juga nanti akan sesuai amanat putusan MK juga akan dihitung berdasarkan Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional). Dan juga upah sektoral diterapkan secara selektif ya, sesuai dengan rekomendasi dari MK," tambah dia.
































