Langgar Kawasan Hutan, Perusahaan Tambang & Sawit Didenda Rp38 T
Dovana Hasiana
08 December 2025 21:13

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenakan denda Rp38,9 triliun ke 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan angka itu terdiri dari denda administratif sebesar Rp9,42 triliun kepada 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun kepada 22 perusahaan tambang.
"Kalau untuk sawit sudah ditentukan [denda] Rp25 juta per hektare per tahun. Sehingga ketemu angka ini," kata Barita dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Satgas telah menagih denda kepada 49 perusahaan sawit. Dari angka tersebut, 33 hadir; 13 menunggu jadwal tagih; dan 3 belum hadir.
Perusahaan yang belum hadir adalah Berkat Sawit Sejati dengan denda Rp605,98 miliar; Supra Matra Abadi senilai Rp620,42 miliar; dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.































