Logo Bloomberg Technoz

Apindo: Revisi UU Naker Jangan Cuma Respons Putusan MK

Pramesti Regita Cindy
29 July 2026 10:30

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (7/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (7/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan 2026 tidak hanya respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi UU dinilai perlu menjadi momentum membentuk regulasi baru yang berorientasi pada masa depan dunia kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam konferensi pers jelang Rakerkornas ke-35 Apindo, Bob mengatakan pihaknya telah mengusulkan tiga tujuan utama dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan.

Pertama, menciptakan lebih banyak lapangan kerja. 


"Karena ke depan yang menjadi daya saing kita bukan hanya pekerja versus pekerja atau kebijakan versus kebijakan tapi ekosistem versus ekosistem. Jadi kita harus bangun ekosistem ketenagakerjaan kita yang kompetitif," kata Bob di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Kedua, membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan. Hingga terakhir, meningkatkan kompetensi, produktivitas, serta perlindungan sosial pekerja secara berkelanjutan.