Bocoran Revisi Aturan DHE SDA, Wajib Disimpan di Bank BUMN
Sultan Ibnu Affan
08 December 2025 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan memberikan kabar terbaru mengani rencana revisi aturan kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor yang berasal dari komoditas dan pengolahan sumber daya alam atau DHE SDA.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 saat ini telah hampir rampung, dan dalam waktu dekat akan diundangkan.
Aturan tersebut, kata dia, juga nantinya wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank BUMN, berbeda dari sebelumnya yang tidak ada ketentuan tersebut.
"Sekarang sampai minggu depan harusnya sudah keluar [revisi PP-nya]. Sudah hampir siap, tinggal dirapihkan saja," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Sebelumnya kan DHE masuk sini dari dolar. Mereka beliin tukar rupiah kan. Dan dipindahin ke bank kecil-kecil itu, bank lain, di-convert ke dolar, dibawa ke luar negeri. Jadi nggak efektif. Jadi untuk menutup pusat itu, daripada pusing-pusing, yaudah Himbara saja," imbuhnya.





























