Logo Bloomberg Technoz

Untuk kesimpulan singkat perkara 287 yaitu gugatan konvensi, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar US$45,35 juta. Gugatan rekonvensinya ditolak dan perusahaan itu dihukum biaya perkara Rp530.000.

PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Surat Pengosongan Hotel Sultan Batal

Soal putusan PN Jakpus, kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva sempat mengatakan bakal mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Dia menyebut upaya hukum banding akan dilakukan secepatnya seusai kuasa hukum mempelajari putusan pengadilan terhadap kliennya secara lengkap. 

“Dari seluruh proses hukum dan pembuktian dalam persidangan kami membaca putusan hakim itu aneh. Namun apapun kami hormati dan kami akan gunakan upaya hukum,” ujar Hamdan kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (1/12/2025).

Selanjutnya, majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Mensesneg dan lain-lain atau dinyatakan menang. PTUN Jakarta sudah mengugurkan 3 surat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tentang somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan. Hal ini terjadi seusai majelis hakim mengabulkan gugatan pengelola Hotel Sultan tersebut pada Kamis (04/12/2025).

“Pengadilan berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III [Surat Setneg] dalam prosedur penerbitan maupun substansi telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tulis putusan nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dikutip, Jumat (05/12/2025).

“Sehingga gugatan Penggugat [PT Indobuildco] dikabulkan untuk seluruhnya dalam pokok perkara.”

Dalam persidangan tersebut, pengelola Hotel Sultan menggugat surat Kemensetneg Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024 tanggal 20 Desember 2024; Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 17 Maret 2025; dan Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 25 Maret 2025. Gugatan diarahkan kepada Kemensetneg dan Pusat Pengelola Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK). 

Sebagai informasi, 3 surat itu berisikan dua tuntutan kepada PT Indobuildco yakni untuk melakukan pembayaran royalti sebesar US$45,35 juta; dan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Hal ini didasarkan pada kewenangan negara untuk menarik 2 HGB yang menjadi dasar pembangunan dan pengelolaan Hotel Sultan.

Majelis hakim menilai, 3 surat Setneg secara ex tunc atau dari saat itu keliru lantaran perjanjian penggunaan lahan blok 15 Senayan dilakukan antara PT Indobuildco dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bukan Kemensetneg. Selain itu, tak ada satu pun putusan pengadilan yang ketika surat itu terbit menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti dan mengosongkan Hotel Sultan.

Selain menggugurkan 3 surat, PTUN Jakarta juga menghukum Kemensetneg dan PPKGBK untuk membayar biaya perkara senilai Rp340 ribu.

(ain)

No more pages