Logo Bloomberg Technoz

Paguyuban menegaskan nilai tersebut hanya setara 0,2% dari total kewajiban perusahaan, dan tidak mencerminkan keseriusan manajemen menyelesaikan masalah yang berdampak pada ribuan investor, termasuk pensiunan, korban PHK, hingga masyarakat kecil yang bergantung pada imbal hasil investasi tersebut.

Di sisi lain, salah satu poin yang disorot oleh Paguyuban adalah pengakuan direksi DSI, Taufiq Aljufr disebut tidak mengetahui posisi cash-in maupun perubahan signifikan ekuitas perusahaan pada 2025. Sehingga, mereka mempertanyakan bagaimana direksi bisa tidak memahami arus kas, serta siapa sebenarnya yang mengendalikan laporan keuangan perusahaan.

"Ketidaktahuan semacam ini bukan sekadar kelemahan internal — ini indikasi ketidakteraturan struktural, bahkan potensi adanya pihak yang beroperasi di luar struktur resmi," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam hasil diskusi kedua belah pihak ini disebut, DSI menjanjikan pencairan dana mulai 8 Desember 2025. Namun Paguyuban menilai klaim itu tidak realistis, mengingat kondisi kas yang hanya mencerminkan 0,2% dari total kebutuhan pemulihan, tanpa adanya kemajuan penagihan borrower maupun peningkatan kas sejak Oktober.

Manajemen DSI juga mengakui adanya praktik over appraisal di masa lalu, yang membuat nilai jaminan borrower lebih rendah dari kewajiban saat dilepas. Kondisi ini membuat lender menanggung kerugian dari penilaian aset yang tidak akurat.

Sehingga, sejalan dengan temuan-temuan tersebut, Paguyuban menuntut agar seluruh dana Rp3,5 miliar segera disalurkan secara proporsional berdasarkan data yang valid tanpa penundaan, permainan angka, atau manuver internal. Paguyuban menegaskan dana tersebut merupakan hak lender yang harus dikembalikan.

Adapun DSI sendiri, ungkap perwakilan Lender mengaku memiliki dokumen extra balance sheet berisi aliran dana lender dan borrower. Namun dokumen itu tidak dapat dibuka ke publik sebelum mendapat izin OJK, yang disebut baru dapat diputuskan setelah 10 Desember 2025.

Manajemen DSI menyampaikan empat sumber potensial cash-in: penagihan borrower, penjualan aset jaminan termasuk menawarkan lender membeli aset tersebut, penjualan tiga unit kantor perusahaan di SCBD, serta masuknya calon investor lokal maupun asing. Namun Paguyuban menilai seluruh rencana itu belum menunjukkan realisasi konkret.

Selain itu, paguyuban menolak dilibatkan sebagai Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) dan menilai DSI berupaya melempar tanggung jawab kepada lender. Jika tidak ada transparansi dan kepastian, Paguyuban siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak seluruh lender.

Tak luput paguyuban juga menuntut OJK untuk bertindak tegas memastikan laporan keuangan DSI akurat, mengawasi proses pemulihan, menindak pelanggaran, serta menjamin mekanisme perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan tidak boleh hanya administratif, tetapi harus proaktif dan menyeluruh.

"Paguyuban menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kelalaian pengawasan, terlebih ketika ribuan lender menjadi korban. Pengawasan OJK tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus proaktif, tegas, dan transparan, karena mandat perlindungan konsumen bukan hanya 
slogan, tetapi tanggung jawab hukum dan moral," tekannya.

Untuk diketahui, pada 18 November 2025 paguyuban lender diketahui telah menemui pihak DSI. Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri menjelaskan pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin utama. Pertama, DSI dan Paguyuban sepakat membentuk BPP. Badan ini akan berperan menjalankan proses penyelesaian secara operasional dan akan beranggotakan perwakilan Paguyuban Lender. 

Poin kedua, DSI mendukung agar Paguyuban Lender yang selama ini terlibat dalam diskusi dapat menjadi paguyuban resmi yang mewakili seluruh lender Dana Syariah.

Ketiga, kedua pihak menetapkan timeline penyelesaian sekitar satu tahun, dengan harapan dapat dirampungkan lebih cepat. Di samping itu, DSI juga berkomitmen memberikan laporan progres secara rutin kepada pengurus Paguyuban dan seluruh lender melalui kanal resmi perusahaan.

"Kita berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun atau secepatnya kalau bisa karena hal yang baik itu lebih cepat, lebih bagus," tegasnya. 

(dhf)

No more pages