Lalu, manajemen kawasan industri modern Cikande sebanyak 6 orang, Bapeten RI sebanyak 2 orang, Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak 1 orang, dan notaris sebanyak 1 orang.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq telah mengungkap bahwa PT Peter Metal Technology (PMT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
"Di dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium-137. Dan hari ini prosesnya sedang berjalan," kata Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu (3/12/2025).
Hanif juga menyebut material kontaminasi Cs-137 yang tersimpan di dalam storage PT PMT mencapai 1.136,6 ton limbah radioaktif. Menurutnya, seluruh material yang terkontaminasi disimpan di gudang PT PMT berasal dari sana.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan, dari hasil investigasi lintas lembaga pemerintah menetapkan PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya kontaminasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik perusahaan tersebut.
"Hasil pemeriksaan ini oleh Bapeten, BRIN, dan Brimob Polri ditetapkan salah satu PT, yaitu PT Peter Metal Technology sebagai sumber radiasi setelah ditemukan adanya radiasi Cs-137 pada tungku peleburan baja milik PMT ini," kata Setia dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/11/2025).
Dia mengatakan hasil analisis laboratorium juga mengonfirmasi jenis kontaminan yang ditemukan di kawasan terdampak memiliki karakteristik yang sama dengan sisa produksi di fasilitas PT PMT.
(ell)





























