Mendag Tolak Usulan Pajak Impor Pakaian Bekas Ilegal 7-10%
Mis Fransiska Dewi
04 December 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menolak usulan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) ihwal pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal bisa dikenakan pajak di rentang 7,5% hingga 10%.
“Namanya ilegal, enggak bisa [legal],” kata Budi ditemui usai kegiatan Peluncuran Harbolnas 2025, Kamis (4/12/2025).
Untuk itu, dia menyebut akan meningkatkan pengawasan terhadap barang ilegal tersebut. “Nah makanya kita pengawasan terus,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya menuturkan impor pakaian bekas ilegal tidak mungkin dikenakan pajak karena sudah ada larangannya di dalam Undang-undang.
Adapun larangan impor pakaian bekas ilegal berakar dari ketentuan Pasal 47 dan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang menegaskan bahwa barang impor harus dalam kondisi baru, serta melarang importir memasukkan barang yang telah ditetapkan sebagai barang terlarang.
































