Logo Bloomberg Technoz

Pada perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya.

Budi mengatakan, pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk masuk ke tahap persidangan.

“Persidangan dilaksanakan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan,” ujarnya. 

Dari penyidikan perkara ini, kata Budi, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh. Sebab, operasi tangkap tangan ini sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya.

Sebelumnya, KAMI menuduh Rossa Purbo tak juga menyidik peran atau keterlibatan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus tersebut.  Sejumlah informasi menyebut dugaan peran Bobby usai tertangkapnya orang kepercayaan dari menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut dalam kasus itu.

Koordinator KAMI, Yusril mengungkap keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam perkara ini. Ia meminta agar lembaga antirasuah itu melakukan evaluasi menyeluruh dan audit internal.

Seharusnya, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap politikus Partai Gerindra tersebut guna dimintai keterangan. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan pemanggilan yang menyebabkan pihaknya mempertanyakan independensi KPK.

Yusril mengatakan, KAMI menuntut Dewas KPK untuk melakukan beberapa hal yaitu melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti; segera melakukan evaluasi atau audit internal dengan Menilai sejauh mana dugaan tindakan tersebut merusak reputasi, profesionalitas, dan integritas kelembagaan KPK.

Selain itu, KAMI juga meminta Dewas KPK mengambil langkah tegas guna memulihkan kembali independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi; hingga memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(dov/frg)

No more pages