Daftar Tuduhan Perlindungan KPK ke Bobby Nasution
Dovana Hasiana
13 January 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil dan memeriksa Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai pelapor tuduhan perlindungan KPK terhadap Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Boyamin pun memaparkan sejumlah poin tuduhannya telah terjadi pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan penyidik KPK dalam kasus korupsi tersebut. Dia mengklaim sudah menjelaskan semua dalilnya kepada Dewas KPK.
"Sudah saya sampaikan, tapi ya tadi Dewas KPK meminta keterangan tambahan yang mungkin belum pernah disampaikan dalam surat dan segala macam," kata dia dikutip, Selasa (13/01/2026).
Beberapa tudingan yang disampaikan antara lain; pertama, MAKI menyoal alasan penyidik KPK berkukuh tak memanggil dan memeriksa Bobby pada tingkat penyidikan maupun persidangan.
"Padahal sudah dimintai hakim [PN Tipikor Medan] untuk dihadirkan," ujar dia.
Kedua, kata dia, MAKI juga mencurigai alasan penyidik tak melakukan upaya paksa atau mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatra Utara Muryanto Amin yang diduga memiliki sejumlah informasi signifikan dalam kasus tersebut. Penyidik KPK tercatat sudah memanggil Muryanto dua kali, namun mangkir.
Ketiga, MAKI juga mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU)tak memasukkan uang Rp2,8 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan ke dalam dakwaan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting -- diduga sebagai orang kepercayaan Bobby.
"Keempat, berkaitan aduan-aduan tidak dilakukannya penyitaan dan penggeledahan," ujar Boyamin.
Dia juga mengatakan telah meminta Dewas KPK untuk memeriksa wartawan senior di Medan bernama Sahat Simatupang yang menyimpan rekaman tentang permintaan hakim untuk menghadirkan Bobby di persidangan.





























