Dua Tersangka Penggelapan Dana Hibah Atlet Disabilitas Ditangkap
Dovana Hasiana
03 December 2025 12:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bekasi atau Polres Metro Bekasi menangkap dua orang yang diduga melakukan penggelapan dana hibah bagi atlet disabilitas atau national paralympic committee of Indonesia (NPCI) pada 2024. Dalam kasus ini, kedua pelaku diduga menyelewengkan dana hibah hingga Rp7,11 miliar.
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa mengatakan, penyidik awalnya mengusut dugaan korupsi berupaya penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp12 miliar. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 61 orang saksi termasuk auditor dan ahli pidana.
Menurut dia, kedua tersangka menggunakan dana hibah yang seharusnya dipergunakan untuk peningkatan kemampuan atlet paralympic menjadi untuk kepentingan pribadi. Salah satu tersangka berinisial KD bahkan menggunakan Rp2 miliar dana hibah tersebut untuk kampanye saat mengikuti Pileg 2024.
Satu tersangka lainnya, berinisial NY menggunakan dana hibah Rp1,79 miliar untuk uang muka pembelian dua unit mobil baru Toyota Innova Zenix. Pembelian tersebut menggunakan nominee atau nama orang lain untuk mengaburkan kepemilikan aset dari praktik korupsi.
“Untuk menutupi penggunaan dana pribadi, kedua tersangka diduga membuat kegiatan fiktif, mulai dari seleksi cabang olahraga, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan, yang kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.” Kata Mustofa.


































