Logo Bloomberg Technoz

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik meliputi dokumen resmi SK Bupati Bekasi terkait hibah, proposal pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, perjanjian kredit, hingga uang tunai Rp400 juta.

Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas siapapun yang merugikan keuangan negara dan menyalahi amanah publik, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, dengan ancaman pidana penjara mulai satu hingga 20 tahun, tergantung perbuatan yang terbukti.

“Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Selain itu, langkah hukum yang dilakukan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar penggunaan dana hibah dan APBD Kabupaten Bekasi selalu tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.

(dov/frg)

No more pages