Logo Bloomberg Technoz

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa apabila seorang calon investor mengajukan pesanan melebihi batas kumulatif 10%, pemesanan tersebut tidak akan diproses dan akan dikembalikan untuk disesuaikan. Setelah perbaikan dilakukan, investor tetap dapat mengajukan kembali pemesanannya selama tidak melebihi batas yang diperkenankan. 

“Total nilai minat dan/atau pesanan yang disampaikan oleh setiap calon pemodal secara kumulatif tidak melebihi paling banyak 10% dari nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Sebagai ilustrasi, pada IPO perusahaan sarang burung walet, Abadi Lestari Indonesia yang menargetkan penghimpunan dana sebesar Rp105 miliar, investor hanya dapat mengajukan pemesanan saham hingga Rp10 miliar. Pesanan yang melebihi nilai tersebut otomatis dibatalkan. 

Ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/SEOJK.04/2020 mengenai penyedia dana pesanan, verifikasi ketersediaan dana, alokasi efek untuk penjatahan terpusat, serta penyelesaian pemesanan efek dalam penawaran umum saham secara elektronik. 

Dalam aturan lama, pembatasan kumulatif pesanan tidak diatur, dan mekanisme penjatahan mengikuti ketersediaan dana pada sub rekening efek jaminan maupun rekening jaminan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan dana berdasarkan penjatahan pasti serta urutan waktu pemesanan ketika investor mengajukan pesanan pada beberapa penawaran umum secara bersamaan.

(rtd/spt)

No more pages