3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen
Referensi
06 March 2026 10:27

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasar modal Indonesia memasuki babak baru dalam transparansi kepemilikan saham. Setelah penutupan perdagangan harian, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi meluncurkan data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan ambang batas di atas 1 persen.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam keterbukaan informasi pasar modal. Sebelumnya, publik hanya dapat memantau pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5 persen. Kini batas tersebut dipangkas menjadi 1 persen sehingga investor memiliki gambaran yang jauh lebih detail mengenai struktur kepemilikan perusahaan.
Langkah ini juga memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menunjuk BEI dan KSEI sebagai penyedia utama data kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Dengan regulasi tersebut, integritas data yang disajikan diharapkan dapat menjadi referensi terpercaya bagi pelaku pasar. Informasi yang lebih transparan dinilai mampu membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih rasional dan berbasis data.
Peningkatan Transparansi Pasar Modal
Transparansi merupakan pilar penting dalam ekosistem pasar modal modern. Dengan membuka data kepemilikan saham hingga batas 1 persen, publik dapat mengetahui lebih banyak pihak yang memiliki pengaruh dalam sebuah emiten.





























