Logo Bloomberg Technoz

"Pendekatan hukum pidana tidak boleh menjadi jalan pertama atas risiko medis maupun hasil yang tidak diharapkan yang memang tidak dapat dicegah," sebutnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Budhi menyebut, bahwa MGBKI menegaskan bahwa tidak terdapar mens rea atau niat sengaja mencelakai pasien. 

Kemudian, juga tidak terbukti actus reus atau perbuatan untuk mencederai, dan belum ada direct causal link atau hubungan sebab akibat langsung antara tindakan dokter dan kematian pasien.

Oleh karena itu, MGBKI menuntut agar dilakukan peninjauan ulang rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan proses hukum yang sedang berjalan. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja kesehatan yang bekerja dalam kondisi darurat medik.

Selanjutnya, penertiban tata kelola hukum kesehatan agar tidak terjadi kriminalisasi atas tindakan profesionalisme yang sesuai standar. Serta mereformasi keanggotaan MDP agar diisi oleh para anggota yang memahami dunia profesi.

"Kami MGBKI berdiri bersama dr. Ratna Setia Asih bukan untuk menutup kebenaran, tetapi untuk menegakkan keadilan berbasis ilmu, disiplin ilmu, etika dan hukum," pungkasnya.

Sebagai catatan, penetapak tersangka dr Ratna tertuang dalam surat ketetapan bernomor: S. Tap/35/VI/RES.5/2025. Dalam penetapan tersangka tersebut, dr Ratna disangkakan atas Pasal 440 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

(mef/spt)

No more pages