Logo Bloomberg Technoz

Menkes: Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis 3T Disetujui

Dinda Decembria
20 January 2026 16:10

Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dokter melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan  telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan tunjangan khusus kepada dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal atau 3 T.

“Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden memberikan tunjangan khusus kepada 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp30 juta per bulan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, dikutip Selasa (20/1).

Budi menjelaskan, kebijakan tunjangan tersebut dirancang sebagai solusi atas persoalan klasik distribusi dokter spesialis di daerah. 


Selama ini, banyak rumah sakit umum daerah (RSUD) kesulitan mempertahankan dokter spesialis karena keterbatasan skema penganggaran di tingkat pemerintah daerah.

Menurut dia, dokter spesialis di RSUD berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah sehingga pembayaran insentif sering kali bergantung pada kemampuan APBD. Kondisi ini membuat tunjangan kerap dipotong atau tidak optimal, sehingga mendorong dokter memilih pindah ke kota-kota besar.