Logo Bloomberg Technoz

Alasan Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara IMIP

Mis Fransiska Dewi
02 December 2025 10:30

Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). (Dok. IMIP)
Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). (Dok. IMIP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali sejak 13 Oktober 2025. 

Bandara tersebut kini tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.

Pencabutan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025. Dokumen mengenai penggunaan bandara untuk penerbangan internasional langsung ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.


Keputusan KM 55 Tahun 2025 secara resmi diterbitkan untuk menggantikan dan membatalkan Kepmenhub sebelumnya yakni KM 38 Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh ketentuan mengenai penggunaan bandara yang dapat melayani rute internasional yang diatur dalam KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Dengan demikian Bandara IMIP sejak tanggal tersebut [13 Oktober 2025] tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri,” tulis keterangan Kemenhub dikutip Selasa (2/12/2025).