Logo Bloomberg Technoz

Hendra memandang batu bara seharusnya dikecualikan dari barang kena bea keluar sebab tidak memenuhi kriteria komoditas yang perlu dikenakan BK.

Dia menerangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor terdapat empat kriteria alasan penerapan bea keluar pada ekspor suatu komoditas.

Antara lain; bea keluar ditetapkan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga cukup drastis, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Soal wacana pengenaan BK terhadap batu bara, Hendra menilai pemerintah hanya bertujuan untuk mendapatkan penerimaan negara lebih besar dari aktivitas ekspor batu bara.

“Itu karena untuk instrumen penerimaan negara apapun kena, tetapi pada dasarnya sih seharusnya batu bara itu enggak kena [bea keluar],” tuturnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan BK batu bara hanya akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut menyentuh level tertentu, sehingga jika harga sedang rendah, tarif pajak tersebut tidak akan diberlakukan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyatakan sudah menyiapkan formulasi pengenaan bea keluar beserta tarifnya. Akan tetapi, dia mengaku belum dapat mengungkapan hal tersebut ke publik.

Tri mengklaim pengenaan bea keluar batu bara tidak akan membuat penambang rugi sebab akan diimplementasikan secara fleksibel.

“Kita harus menghitung bagaimana industri tetap sustain, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan juga kita membuat industri itu jadi bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar,” kata Tri kepada awak media, Kamis (27/11/2025).

Dia turut membuka peluang bea keluar batu bara diimplementasikan pada 2026, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya memastikan akan mengenakan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara pada 2026. Saat ini, kata dia, pembahasan masih terus dibicarakan oleh pemerintah.

Dia menilai saat ini keuntungan yang diperoleh pemerintah dari hasil ekspor batu bara lewat royalti terbilang masih kecil dibandingkan dengan skema gross split yang diterapkan oleh komoditas minyak dan gas (migas)

"Sebagian dari kita melihat dibandingkan dengan komoditas lain seperti minyak, batu bara itu lebih sedikit [royalti yang diperoleh pemerintah]. Kalau minyak kan 85:15, batu bara lebih kecil dari itu," tutur dia.

Dia juga memastikan rencana tersebut tidak serta-merta akan memengaruhi harga batu bara di dalam negeri. "Enggak [terpengaruh]. Hanya untung mereka saja nanti yang lebih sedikit. Kalau dia menaikkan harga, ya enggak laku [nanti]," sambungnya menegaskan.

Sebagai catatan, batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP  No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Dalam perkembangannya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu memastikan batu bara akan dikenakan BK. Dia mengklaim BK batu bara dapat mendukung hilirisasi dan aktivitas perekonomian RI.

Hanya saja, Febrio mengatakan, otoritas fiskal saat ini masih belum mengungkapkan waktu rencana itu akan diterapkan. Saat ini, pembahasan pengenaan besaran tarif masih dibahas bersama Kementerian ESDM.

Dia menjelaskan sejumlah aspek dan pertimbangan dalam rencana tersebut. Pertimbangan pertamanya adalah lantaran Indonesia menjadi produsen batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun, sebagian besar masih diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah.

Sejak 2022, harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren menurun hingga saat ini. Prospek kuartal terakhir 2025 diperkirakan berada di US$77,8/ton, sehingga rata-rata harga sepanjang tahun ini sebesar US$98/ton.

Pertimbangan selanjutnya adalah guna mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Hal lainnya adalah mempertimbangkan usulan dari Kementerian teknis, dalam hal ini ESDM untuk rencana pengenaan bea keluar emas hitam tersebut.

(azr/wdh)

No more pages