Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan PPATK dan BSSN untuk memperkuat sinergi dalam menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terpisah.
PKS antara OJK dan PPATK mencakup penguatan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan. OJK diwakili Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah Bambang Mukti Riyadi, sementara PPATK diwakili Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Fithriadi Muslim. Kesepakatan ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman OJK–PPATK yang ditetapkan pada 15 Mei 2024.
Sementara itu, PKS antara OJK dan BSSN mencakup penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, serta peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner OJK Luthfy Zain Fuady bersama Deputi BSSN Bondan Widiawan dan Slamet Aji Pamungkas, menindaklanjuti Nota Kesepahaman OJK–BSSN 28 Februari 2024.
Acara penandatanganan di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat, disaksikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. Mahendra Siregar menekankan bahwa serangan siber menjadi ancaman serius bagi keamanan data sektor jasa keuangan, karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri.
“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” kata Mahendra.
Mahendra juga menekankan OJK siap untuk berkontribusi dan menjadi bagian dari pencegahan kejahatan siber pada sektor jasa keuangan, dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan sesuai fungsinya.
Ivan Yustiavandana dalam kesempatan itu menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi ekstrim antarlembaga dalam menangani judi online yang dapat berdampak pada damage future depression.
“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” ujar Ivan.
Menurutnya, kolaborasi OJK dengan BSSN dan PPATK merupakan kolaborasi antarlembaga yang terjadi secara alamiah, yang menjadi keharusan bersama agar sistem keuangan dan perekonomian Indonesia terhindar dari dampak negatif perjudian daring.