“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” tegasnya, dikutip dari website resmi NU Online, Minggu (30/11).
Dia menyebut, aturan tersebut mengikat seluruh struktur organisasi dan menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis, terutama yang bersentuhan dengan kepemimpinan nasional jam’iyyah.
Selain itu, Gus Yahya menambahkan bahwa secara de facto dirinya juga masih aktif menjalankan mandat sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021–2026/2027.
Dia menegaskan, seluruh agenda program, layanan organisasi, hingga koordinasi antarwilayah tetap berjalan normal di tubuh PBNU dan tidak mengalami kekosongan komando.
“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.
Dia turut memastikan bahwa tanda tangan keputusan organisasi dan kebijakan kelembagaan hingga saat ini masih diembannya sebagai pemegang mandat resmi.
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir organisasi menghadapi dinamika internal dan turbulensi.
Namun, dia menyatakan persoalan tersebut tengah diupayakan penyelesaiannya melalui bimbingan para masyayikh. Menurutnya, para kiai sepuh dan pengasuh pesantren menjadi referensi moral utama dalam merawat arah organisasi di momen-momen genting.
“Selain itu, saya juga terus mengupayakan penanganan turbulensi di tubuh PBNU, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh, termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jamaah dan jam’iyyah NU,” jelasnya.
Gus Yahya menutup penjelasannya dengan komitmen menjaga persatuan dan mengedepankan kemaslahatan jamaah.
Dia memastikan, seluruh ikhtiar yang dilakukan semata demi menjaga keberlanjutan mandat muktamar, legitimasi konstitusi organisasi, serta keutuhan jam’iyyah. “Persatuan adalah marwah, dan saya sedang berada dalam tugas khidmah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025, Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada Gus Yahya mengenai dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat.
Namun, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali risalah rapat tersebut kepada Afifuddin Muhajir. Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumnadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah.
"Maka, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," sebagaimana termaktub dalam surat edaran tersebut.
Sejak periode tersebut, PBNU menilai Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum. Selain itu, Gus Yahya juga tak bisa bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
(dec/wdh)




























