Terkait impor beras yang masuk ke Sabang sebanyak 250 ton dan disebut ilegal, Budi menjelaskan pihaknya tidak menyebut impor tersebut ilegal maupun legal. Pemerintah memang memiliki kebijakan nasional untuk tidak mengimpor beras.
“Kemarin itu hanya kaitannya dengan kebijakan nasional kan enggak ada impor. Saya tidak mengatakan ilegal atau tidak ilegal [impor beras yang masuk ke Sabang,” ucap Budi.
Benturan Aturan
Dalam kesempatan terpisah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menuturkan impor beras ilegal tersebut merupakan ‘benturan rezim aturan’ yang perlu dibereskan.
Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin, Erwin Aksa mengungkapkan istilah ilegal merupakan kewenangan penegak hukum, bukan Kadin. Adapun pernyataan resmi pemerintah pusat mengenai pemasukan beras 250 ton ke Sabang dinyatakan sebagai impor ilegal karena tidak memiliki izin pusat dan bertentangan dengan kebijakan nasional beras.
Sementara dari sisi otoritas kawasan bebas, pemasukan barang ke Sabang dianggap sah selama untuk konsumsi dalam kawasan dan tidak keluar ke wilayah pabean Indonesia.
“Ini menunjukkan ada ‘benturan rezim aturan’ yang perlu dibereskan, bukan sekadar persoalan satu gudang di Sabang. Kadin tidak berada di posisi untuk “menghakimi” mana yang benar secara hukum, tetapi bisa menilai bahwa di sini ada problem disharmoni regulasi yang nyata," kata Erwin dalam keterangan yang diterima Bloomberg Technoz, Kamis (27/11/2025).
Erwin menjelaskan perdagangan bebas bukan berarti bebas tanpa aturan. Kawasan perdagangan bebas seperti Sabang memang memiliki kelonggaran bea masuk dan tata niaga, tapi tetap berada dalam bingkai hukum nasional dan kebijakan strategis pemerintah pusat, apalagi bagi komoditas sensitif seperti beras.
Menurutnya, zona bebas bukan berarti di luar wilayah NKRI. Dia menyatakan Sabang tetap bagian dari Indonesia, sehingga untuk komoditas strategis seperti beras, BBM, senjata, dan sebagainya wajar jika pemerintah pusat menetapkan batasan khusus, meskipun di kawasan bebas.
Aturan Sabang terkait FTZ, kata dia, memang memberi kelonggaran fiskal dan tata niaga. Akan tetapi, ketika kebijakan nasional pangan sedang zero impor, sangat mungkin pemerintah berpendapat setiap pemasukan beras, bahkan ke FTZ, harus tetap sejalan dengan kebijakan pusat.
Di sisi lain, daerah dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memiliki argumen bahwa kebutuhan lokal Sabang boleh dipenuhi lewat skema zona bebas selama tidak mengganggu pasar nasional.
“Di sinilah letak ‘grey area’ yang sekarang meledak di media,” tuturnya.
(ain)




























