“Nanti kita mau lihat korelasi dengan rencana pemerintah untuk mengurangi produksi di 2026,” kata dia.
Di sisi lain, APBI membeberkan, realisasi pemenuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara telah mencapai 180,98 juta ton atau 75,51% dari target yang ditetapkan sebesar 239,6 juta ton.
Sementara itu, ekspor batu bara Indonesia telah mencapai 418 juta ton, setara dengan 83,6% dari target ekspor tahun ini yang dipatok 500 juta ton.
Dia menerangkan permintaan batu bara di pasar Asia Tenggara atau Asean belakangan mulai tumbuh, seiring dengan pelemahan permintaan dari China dan India.
“Permintaan batu bara ini diperkirakan dari Asean meningkat,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kementeriannya bakal memangkas target produksi batu bara tahun depan, sembari membuka opsi mengerek porsi DMO.
Rencana produksi dan DMO batu bara tersebut saat ini memasuki masa evaluasi seiring dengan tenggat perusahaan tambang untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.
Bahlil menerangkan rencana pemangkasan produksi itu diambil lantaran proyeksi RKAB pada model sebelumnya periode 2024-2026, cenderung lebih besar dari perkiraan permintaan komoditas emas hitam itu tahun depan.
Menurut Bahlil, proyeksi batu bara pada RKAB 3 tahunan sebelumnya mencapai 900 juta ton per tahun. Padahal, permintaan batu bara di pasar cenderung melemah.
Sementara itu kebutuhan batu bara nasional untuk pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mencapai 140-160 juta ton.
Di sisi lain, kebutuhan batu bara dunia hanya sekitar 1,3 miliar ton. Dia menambahkan Indonesia mampu memasok hingga 600 juta ton.
“Kita tergantung nanti hasil rekap RKAB. Karena rekap RKAB itu akan menentukan berapa DMO yang akan kita kasih. Minimal 25%, sudah, titik,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Selain itu, Bahlil menuturkan, pemangkasan produksi batu bara itu juga diharapkan dapat menopang harga komoditas emas hitam itu di pasar.
Kendati demikian, dia mengatakan, kementeriannya belum menetapkan besaran DMO yang akan ditetapkan kepada pelaku usaha.
(naw)

































