Logo Bloomberg Technoz

Kemenkomdigi Musnahkan 75 Perangkat Ilegal di Jateng dan DIY

Muhammad Fikri
27 November 2025 17:10

Kementerian Komdigi. (Dok: Kemenkomdigi)
Kementerian Komdigi. (Dok: Kemenkomdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus memperketat penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Puncaknya, Kemenkomdigi melalui Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio di Yogyakarta dan Semarang memusnahkan 75 unit perangkat telekomunikasi ilegal yang disita dari hasil penertiban di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Plh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menegaskan penindakan terhadap frekuensi ilegal adalah agenda nasional yang tak terhindarkan, sejalan dengan status spektrum frekuensi sebagai salah satu aset strategis negara.


"Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik," ujar Ervan dalam sambutannya, Kamis (27/11/2025)

Kegiatan pemusnahan ini mencakup 15 perangkat dari Balmon Yogyakarta, termasuk pemancar frekuensi rakitan, microwave link, access point, dan repeater GSM. Sementara itu, 60 perangkat dari Balmon Semarang dimusnahkan, meliputi exciter siaran radio, ethernet switch, router, dan modem yang beroperasi tanpa izin sah.