Logo Bloomberg Technoz

Meskipun Kemenkomdigi mengklaim mengedepankan pembinaan secara administratif – diawali dari sosialisasi, teguran, hingga pengenaan sanksi – pemusnahan menjadi langkah wajib bagi perangkat yang dianggap melanggar ketentuan dan tidak mungkin mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR).

Penindakan tersebut, menurut data Kemenkomdigi, berhasil menyelamatkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor denda. Total denda yang berhasil diamankan dari wilayah Yogyakarta mencapai Rp 406 juta, dan dari Semarang mencapai Rp 242 juta.

"Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara," kata Ervan.

Kemenkomdigi mengidentifikasi beberapa pola pelanggaran yang masih marak terjadi di lapangan, di antaranya:

Radio Siaran Ilegal: Mengudara pada frekuensi di luar alokasi dan menggunakan pemancar rakitan tanpa sertifikat.

Perangkat Modifikasi: Wireless Access Point dimodifikasi sehingga memancarkan di luar alokasi izin kelas dan melanggar ketentuan sertifikat alat.

Penguat Sinyal Bermasalah: Repeater GSM yang dibeli secara daring tanpa sertifikasi, yang saat diaktifkan justru mengganggu jaringan operator seluler resmi.

Ervan mengingatkan, meskipun Komdigi menempatkan pembinaan sebagai langkah pertama, perangkat yang secara jelas melanggar, tidak bersertifikat, dan berpotensi menimbulkan gangguan, akan segera dimusnahkan.

"Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana," tegasnya. 

(ain)

No more pages