Akan Bebas, Ira Puspadewi Mulai Berkemas di Rutan KPK
Dovana Hasiana
27 November 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024 Ira Puspadewi masih berada di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum belum juga mengirimkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto tentang rehabilitasi hukum terhadap tiga eks direksi ASDP dalam kasus korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara; termasuk Ira.
"Tergantung prosesnya apakah selesai atau tidak. [Pembebasan] soal administrasi saja," kata suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi usai membesuk, Kamis (27/11/2025).
Dia mengungkap kondisi istrinya yang baik-baik saja di dalam Rutan KPK. Selain membesuk, dia juga mengatakan turut membawa pulang sejumlah barang pribadi Ira yang selama ini ada di dalam rutan. Dia menyebut barang istrinya tersebut ada sangat banyak dan harus dicicil perlahan sebelum bebas.
"Barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu," kata dia.
Beberapa di antaranya, menurut dia, keluarga sempat mengirimkan sejumlah bahan bacaan berupa buku spiritual, buku novel, hingga majalah. Selain itu, dia juga membawa pulang berkas-berkas yang pernah digunakan Ira saat menjalani proses hukum mulai penyidikan hingga persidangan di kasus korupsi ASDP tersebut.































