Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, pada Rabu (26/11/2025), Bandara IMIP dikelola secara swasta, tetapi beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).
Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS dengan kelas bandara dikategorikan sebagai 'Non-Kelas', dengan status operasi 'Khusus' dan penggunaan 'Domestik'. Dikatakan, otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Berdasarkan data Hubud, pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang. Terkait kapasitas dan fasilitas teknis, Bandara IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.
Bandara tersebut memiliki daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Sedangkan untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh mengecam keberadaan bandara tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait terkait temuan di lapangan mengenai Bandara IMIP ini.
Apalagi menurutnya, Bandara IMIP diduga beroperasi tanpa melibatkan otoritas negara baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut. Kondisi itu, menurutnya, merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Oleh Soleh meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.
(ain)





























