Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Pelajari Usulan INACA Soal Kenaikan TBA Maskapai 15%

Sultan Ibnu Affan
26 March 2026 07:30

Pengisian bahan bakar avtur untuk pesawat penerbangan komersil: Pertamina
Pengisian bahan bakar avtur untuk pesawat penerbangan komersil: Pertamina

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mempertimbangkan usulan menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan domestik masing-masing sebesar 15%.

Direktur Jenderal Lukman F. Laisa mengatakan, peetimbangan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti kondisi keekonomian maskapai yang tengah tertekan imbas konflik geopolitik Timur Tengah yang mempengaruhi harga bahan bakar.

"Pada prinsipnya, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan," ujar Lukman dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (26/3/2026).


Lukman menerangkan bahwa otoritas perhubungan udara saat ini juga tengah intens berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyedia bahan bakar dalam memonitor dinamika operasional maskapai.

Kebijakan yang akan diambil nantinya akan tetap mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen sebagai langkah optimalisasi konektivitas nasional.