Logo Bloomberg Technoz

Cloudflare Mengkaji Kepatuhan PSE dengan Komdigi

Muhammad Fikri
26 November 2025 10:40

Kantor pusat Cloudflare Inc. di San Francisco, California, AS. David Paul Morris/Bloomberg
Kantor pusat Cloudflare Inc. di San Francisco, California, AS. David Paul Morris/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memulai dialog dengan Cloudflare, salah satu penyedia infrastruktur internet global, mengenai kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing.

Pertemuan digelar Selasa (25/11/2025) secara virtual  antara Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dengan perwakilan Cloudflare dalam upaya diskusi gunamemastikan kepatuhan regulasi berjalan baik.

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip Rabu (26/11/2025)


Dua agenda utama yang dibahas adalah pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo No. 5/2020) serta penguatan kerja sama moderasi konten digital negatif atau melanggar hukum. Cloudflare diwakili oleh Head of Public Policy APAC, Carly Ramsey, dan Lead for Government Outreach APAC, Smrithi Ramesh.

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber dan infrastruktur web ini menyatakan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut kewajiban pendaftaran PSE.