Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Cloudflare juga menyatakan kesiapan untuk menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi. Langkah ini dipandang sebagai dukungan nyata terhadap proses moderasi konten yang menjadi prioritas pemerintah.

“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Dirjen Alexander.

Cloudflare juga menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak memiliki peran kurasi konten secara langsung. Meski dialog berjalan baik dan kerja sama moderasi konten mulai terbuka, Komdigi menegaskan bahwa proses ini tidak lantas mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran wajib dipenuhi sesuai mekanisme dalam PM Kominfo No. 5/2020.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Sabar.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.”

Cloudflare merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran. Komdigi memastikan proses pengawasan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

(fik/wep)

No more pages