Logo Bloomberg Technoz

Yusril melanjutkan bahwa melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi pada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka berdua sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulilah pada hari ini Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

(frg)

No more pages