Logo Bloomberg Technoz

Register Nomor HP Seluler Bakal Pakai Biometrik Face Recognition

Redaksi
25 November 2025 09:30

Ilustrasi scan biometrik bola mata untuk pelanggan seluler seperti dicanangkan Komdigi. Bloomberg
Ilustrasi scan biometrik bola mata untuk pelanggan seluler seperti dicanangkan Komdigi. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Registrasi pengguna selular akan berbasis face recognition, memperbaharui aturan sebelumnya dengan NIK dan Kartu Keluarga karena dinilai selama ini terdapat celah.

Aturan sebelumnya bahwa NIK dan KK sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi “banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” tulis Komdigi dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (25/11/2025).

Format registrasi face recognition dipandang jadi cara paten atas validasi data pelanggan jasa telekomunikasi namun tetap berjalan secara efisien, efektif, serta aman. Bagi Komdigi langkah ini jadi bagian memperkuat keamanan digital secara nasional.


“Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang dapat dilakukan melalui registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition), namun teknis penggunaan data kependudukan biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021,” terang Komdigi.

Rancangan Peraturan Menteri Komdigi rencananya mengatur pembaruan syarat yaitu, wajib registasi calon pelanggan seluler via nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network atau MSISDN, data NIK, data kependudukan biometrik.