Bagi pengguna nomor seluler yang belum punya data kependudukan dan atau data face recognition diwajibkan bagi operator seluler “wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi WNI berupa nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.”
Untuk pelanggan seluler dengan eSIM ketentuannya adalah menggunakan identitas pelanggan prabayar via nomor MSISDN, NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah.
Komdigi menerangkan bahwa registrasi pelanggan yang diperbaharui via Biometrik akan dilaksanakan bertahap. Saat ini pilihan tersebut bersifat opsional, sekaligus memberi waktu sosialiasi kepada pelanggan seluler.
Tahapan selanjutnya adalah pelanggan wajib registrasi hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data face recognition. Ketentuan registrasi biometrik ini pelanggan hanya berlaku bagi pelanggan baru.
“Sedangkan bagi pelanggan jasa telekomunikasi eksisting yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data kependudukan NIK dan No. KK tidak diwajibkan atau opsional.”
(fik/wep)
































