Alat ini biasa digunakan di kawasan seperti Bandara dan Pelabuhan untuk mempercepat proses pemeriksaan barang impor maupun ekspor secara efisien dan aman, serta dapat membantu menurunkan biaya logistik secara keseluruhan.
"Kita sudah menempatkan Hi-Co Scan seperti di Tanjung Priuk, kemudian di Semarang, Tanjung Perak, maupun di Belawan. Itu sangat membantu," tutur dia.
Alat tersebut belakangan juga turut membantu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan pencantuman harga barang yang tidak sesuai. Seperti temuan satu barang harga pasaran atau di marketplace Rp40 juta - 50 juta, tetapi dicantumkan hanya bernilai US$7 (sekitar Rp117 ribu) saja.
Temuan tersebut ia dapatkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya pada Selasa (11/11/2025) lalu.
"Waktu periksa kontainer ada yang menarik. Harganya kelihatan kemurahan, masa harga barang sebagus itu hanya US$7, di marketplace Rp40-50 juta. Nanti kita cek," ujar Purbaya lewat unggahan media sosial TikTok resminya, dikutip Kamis (13/11/2025).
Praktik ini kerap disebut sebagai undervaluation atau penurunan nilai impor secara tidak wajar oleh para importir. Ini memungkinan importir mendapat hitung-hitungan pengenaan bea masuk menjadi lebih rendah dibanding seharusnya, yang otomatis menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
(wep)
































