Menurutnya, penempatan PNS bukan keputusan tiba-tiba, melainkan bagian dari pilihan yang disadari ketika guru tersebut diterima sebagai CPNS. Nunuk menambahkan bahwa penyesuaian domisili seharusnya dilakukan untuk menghindari hambatan jarak yang dapat mengganggu pekerjaan.
“Kalau dia sudah bertahun-tahun menjadi PNS lalu mengeluhkan jarak, itu tentu perlu dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan pewarta mengenai apakah ini merupakan konsekuensi yang harus diterima tanpa pengecualian, Nunuk menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku bagi PNS. “Ya, kalau dia PNS. Kalau P3K berbeda, karena penempatan P3K bisa disesuaikan dengan kebutuhan formasi. Tapi PNS dari awal sudah memilih berada di situ,” jelasnya.
Nunuk menyebut guru PNS menandatangani pakta integritas sebelum resmi diangkat, dan dokumen itu memuat tanggung jawab penuh terkait penempatan. Ia menekankan bahwa pakta integritas tidak boleh dianggap formalitas semata.
“Kalau tidak siap, ya tidak apa-apa, tidak usah mengisi. Tapi ketika sudah menandatangani, itu tanggung jawab mutlak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus seperti ini harus dilihat secara menyeluruh. Mulai dari status kepegawaian hingga berapa lama guru tersebut mengabdi di sekolah tersebut. Menurut Nunuk, detail seperti ini akan menentukan apakah peninjauan ulang penempatan perlu dilakukan atau tidak.
Sebelumnya, guru bernama Nur Aini viral dalam laman media sosial usai mengungkap keluhannya menjadi guru. Ia pun mengaku bahwa dirinya menempuh jarak sekitar 57 km untuk mengajar di SDN 2 Mororejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Tengah.
(dec/del)































