Kemendikdasmen soal Guru Pasuruan yang Viral Mengajar Jarak 57 Km
Dinda Decembria
24 November 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menanggapi kasus guru di Pasuruan, Nur Aini, yang viral karena harus menempuh jarak hingga 57 kilometer untuk mengajar.
Nunuk menyebut pemerintah daerah telah memberikan klarifikasi, dan Kemendikdasmen perlu melihat kasus tersebut secara lebih komprehensif.
Nunuk menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, Bupati Pasuruan sudah memberikan penjelasan terkait kondisi sebenarnya, termasuk soal akses dan jarak tempuh guru yang bersangkutan. “Berita yang kami dapatkan kemarin berbeda. Itu sudah diklarifikasi oleh Bupati Pasuruan,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Ia menegaskan bahwa status kepegawaian menjadi faktor penting dalam memahami konteks kasus tersebut. Guru Nur Aini berstatus PNS, bukan P3K. Karena itu, menurut Nunuk, ada konsekuensi yang harus dipahami sejak awal pengangkatan.
“Ketika seseorang menjadi PNS, sudah ada kewajiban untuk bersedia ditempatkan di mana saja. Itu sudah ada sejak dia diangkat,” kata Nunuk.































