MUI Keluarkan Fatwa Pajak: Pemerintah Harus Evaluasi PBB
Sultan Ibnu Affan
24 November 2025 11:41

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MU) mengeluarkan fatwa terbaru yang terkait soal sistem pajak berkeadilan. Fatwa itu salah satunya meminta pemerintah untuk mengevaluasi aturan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil. Dengan demikian, mereka menilai itu menimbulkan keresahan masyarakat.
"Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/11/2025).
Ni'am, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kenaikan PBB yang kerap dilakukan pemerintah merupakan tindakan yang tidak ada, dan membuat masalah sosial muncul.
Dia menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

































