Pemerintah Rilis Aturan, Perketat Pelaporan Keuangan Mulai 2027
Sultan Ibnu Affan
24 November 2025 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid ini memperketat sistem pelaporan keuangan untuk perusahaan, khususnya perusahaan terbuka (Tbk) agar lebih terintegrasi mulai 2027.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin mengatakan, aturan tersebut secara rinci mengatur pemanfaatan laporan keuangan yang akan berlaku untuk lintas sektor.
"Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan) wajib dilakukan paling lambat tahun 2027,” ujar Masyita dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/11/2025).
Sementara itu, untuk sektor lain, pemerintah akan melakukan penyesuaian tahapan implementasi sesuai kesiapan dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) serta otoritas terkait.
Masyita mengatakan, beleid itu juga tak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan. Nantinya, perusahaan akan melaporkan lewat PBPK.
































