Tak cuma itu, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menegaskan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan tarif cukai khusus rokok ilegal. Hal ini, kata dia, dimaksudkan untuk memasukkan produsen rokok ilegal ke dalam sistem yang legal.
"Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya," katanya katanya usai rapat bersama DPD, di Senayan, Senin (3/11/2025).
Purbaya menyebut, ini menjadi bagian dari penertiban peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Nantinya produsen ilegal akan masuk ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Menurutnya, kebijakan tarif cukai rokok selama ini belum efektif jika ditujukan agar orang Indonesia berhenti merokok. Dengan adanya rokok ilegal dari luar negeri, ia juga tak ingin hal itu justru mematikan industri rokok dalam negeri.
"Beberapa daerah sedang dibangun kawasan KIHT. Kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada, dan fair juga buat mereka," jelasnya. "Jadi kita akan hitung seperti apa. Belum final, sedang kita hitung. Jadi kami sedang diskusikan dengan para pelaku tadi."
(ell)






























