Adapun, perjanjian jual beli listrik (PJBTL) untuk proyek ini dilakukan pada 12 Februari 2024.
Lewat perjanjian ini, PLN Nusantara Renewables dan TOBA akan menjual listrik kepada PLN Batam melalui Jaringan 20 kV GI Panaran.
Proyek dengan nilai investasi Rp481 miliar ini dikerjakan usaha patungan bernama PT Nusantara Tembesi Baru Energi (NTBE).
Adapun struktur kepemilikan saham usaha patungan ini terbagi atas 51% milik PLN Nusantara Renewables dan 49% milik PT Batam Tirta Surya.
Di sisi lain, Juli mengatakan, perseroannya turut menunggu perkembangan regulasi ekspor listrik bersih ke Singapura.
“Kita menunggu peraturannya dari pemerintah seperti apa, itu pembagian tanggung jawabnya seperti apa karena melewati daerah Indonesia dan Singapura,” kata Juli.
Juli mengatakan perseroannya relatif siap untuk mengesekusi rencana kerja sama jual beli listrik antara Indonesia dengan Singapura tersebut.
“Kami sebagai investor siap saja, kalau memang sudah ada peraturan yang jelas dan return-nya jelas,” tuturnya.
(mfd/naw)
































