Logo Bloomberg Technoz

“Bagaimana mau jadi ajang pemerasan kalau memang tidak dimungkinkan adanya terjadi intimidasi? Seluruh pelaksanaannya diawasi dan dimintakan penetapan pengadilan. Keadilan restoratif pada akhirnya kalau sudah dilaksanakan harus ada penetapan pengadilan,” ujar dia.

Mekanisme keadilan restoratif dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau Keluarganya; atau penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau kepada korban dan tersangka. Mekanisme keadilan restoratif dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.

(dov/frg)

No more pages