"Kemudian yang tidak kalah pentingnya tentu adalah penegakan hukum peredaran barang kena cukai ilegal dan juga penyelundupan. Ini masih menjadi PR yang harus terus dilakukan. Dari sisi PNBP ini banyak yang harus dikerjakan," tutur dia.
Belakangan, sejumlah pengusaha memang sempat turut mengeluhkan langkah kesepakatan dagang Indonesia —sebagai bagian dari mitigasi risiko tarif AS —membuat sejumlah industri dalam negeri khawatir.
Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI), misalnya, mereka mencontohkan perjanjian perdagangan dengan Thailand yang memungkinkan negeri Gajah Putih tersebut mengekspor produknya ke RI
“Tapi kami kok ke Thailand itu ngga bisa masuk, ban Indonesia enggak bisa masuk Thailand, Thailand bisa masuk sini," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama komisi VII DPR, baru-baru ini.
Kemudian, pengusaha pulp dan kertas juga mengeluhkan perjanjian yang justru membuat daya saing industri RI melemah. Kedua perjanjian yang mengikat secara regional tersebut adalah ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership
Direktur Komite Bahan Baku Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Irsyal Yasman mengatakan pada perjanjian ACFTA industri kertas masih punya ruang gerak lantaran masih ada tarif resiprokal apabila China mengenakan tarif masuk ke negara tersebut. Namun, perjanjian RCEP dinilai sangat merugikan industri kertas, pun industri-industri lainnya yang ada di Indonesia.
“Di RCEP ini, ini betul-betul tantangan bagi industri pulp dan kertas. Mengapa? Karena kita membebaskan hampir semua 224 HS [Harmonized System], 0 tarif dari China kepada kita. Sementara kita masih, kita nanti akan, China akan membebaskan hanya 13 HS” ujar Irsyad.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan sejatinya perjanjian dagang disepakati untuk memudahkan akses pasar produk Indonesia ke negara lain. Bahkan sebelum berunding, RI harus mempertimbangkan posisinya khususnya ketika bersaing dengan negara lain.
Dia memastikan semua perjanjian dagang ketika disepakati telah didiskusikan terlebih dahulu dengan asosiasi industri yang ada di Tanah Air.
“Jadi mana industri kita yang mau masuk ke sana, mana yang bisa bersaing dan sebagainya. Semua itu sudah dipertimbangkan,,” kata Budi.
"Artinya, ketika akses barang itu, baik masuk ke sini maupun ke luar negeri, itu juga bagaimana kita melindungi industri dalam negeri."
(ain)
































