Pemerintah Klaim Putusan MK Masuk RUU Polri
Dovana Hasiana
18 November 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan putusan MK nomor 144/PUU-XXIII/2025 akan masuk dalam draf revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian atau RUU Polri. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri telah memasukkan RUU Polri ke dalam Daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Putusan MK tersebut berisi larangan kepada petinggi Polri untuk mengisi sejumlah jabatan sipil di kementerian hingga lembaga negara. Kecuali, anggota polisi tersebut mengajukan pensiun dini atau mundur dari Korps Bhayangkara.
"Menyangkut terkait kementerian mana yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian. Di luar seperti yang ada sekarang. Nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada awak media, Selasa (18/11/2025).
Dia mengatakan penentuan jabatan yang bisa diisi polisi akan sama dengan kebijakan yang terjadi di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam hal ini, terdapat 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh TNI karena memiliki tugas dan fungsi yang serupa.
"Walaupun sebenarnya kalau polri perdebatannya panjang karena ini bukan militer. Polisi itu sipil," ujar dia.





























