Selain itu, Supratman berpandangan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Dengan kata lain, aturan itu hanya berlaku bagi petinggi polisi yang baru diusulkan untuk menduduki jabatan sipil. Mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari polisi sebelum menempati jabatan sipil.
"Artinya bagi semua pejabat polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar dia.
(dov/frg)
No more pages





























