BPK Temukan Pemborosan BUMN-Badan Negara Hingga Rp43 Triliun
Sultan Ibnu Affan
18 November 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat ketidakefisienan, ketidakefektifan, atau pemborosan yang dilakukan oleh sejumlah badan negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai total mencapai sekitar Rp43,35 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 yang dibacakan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Agenda Sidang Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Serta pengungkapan ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan pada BUMN dan Badan lainnya dengan nilai sebesar Rp43,35 triliun," ujar Isma Yatun dalam laporannya.
Isma Yatun mengatakan, BPK juga belakangan turut serta berkontribusi dalam penyelamatan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp69,21 triliun, termasuk kerugian dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun.
Kemudian, ada juga penyelamatan dari keuangan pemerintah pusat dengan nilai Rp2,46 triliun; pemerintah daerah sebesar Rp3,18 triliun; dan BUMN serta badan lainnya sebesar Rp20,22 triliun.

































